Jumat, 04 Januari 2008

Wapres jamin tak ada kenaikan harga BBM.

Republika.co.id

JAKARTA -- Pemerintah mulai mengencangkan ikat pinggang. Kekhawatiran dampak terburuk atas sempat tembusnya harga minyak mentah 100 dolar AS per barel, membuat Menkeu mengeluarkan perintah agar kementerian atau lembaga (K/L) menghemat 15 persen dari pagu anggaran 2008 masing-masing.

Perintah Menkeu itu tertuang dalam surat No S-1/MK.02/2008 tanggal 2 Januari 2008 perihal langkah dasar penghematan anggaran. Dalam suratnya kepada menteri dan pimpinan lembaga itu, Menkeu menyatakan, ''Kementerian atau lembaga diminta agar segera melakukan penyisiran atas kegiatan yang tidak prioritas, sehingga dapat dihemat alokasi dananya hingga tercapai angka 15 persen.''

Sebagai tindak lanjut, kementerian atau lembaga diminta melakukan koordinasi internal untuk menentukan kegiatan mana yang belum masuk prioritas. Usulan itu kemudian disampaikan ke Dirjen Anggaran Depkeu supaya masuk daftar kegiatan tidak prioritas di dokumen anggaran.

Kegiatan yang masuk daftar bukan prioritas akan diblokir pencairan anggarannya. Menkeu pun meminta agar kegiatan tak masuk daftar prioritas itu ditunda pelaksanaannya tahun ini. ''Daftar tersebut harus diserahkan ke Dirjen Anggaran selambatnya akhir Januari 2008,'' tulis Menkeu.

Namun, meski menteri dan pimpinan lembaga diminta berhemat, surat tersebut memberi pengecualian. Mereka yang anggaran kegiatannya tak boleh dipotong adalah lembaga noneksekutif, seperti DPR, MPR, BPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga yang menangani bencana alam, yakni BRR, BPLS, dan Bakornas PB.

Kegiatan dasar, seperti pembiayaan gaji dan honorarium juga tak masuk daftar yang boleh dipangkas. Demikian pula dengan kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khusus untuk badan layanan umum (BLU) dan badan hukum milik negara (BHMN).

Penghematan pemakaian energi dan listrik, serta menggenjot produksi minyak nasional, menurut Wapres, Jusuf Kalla, merupakan cara terbaik menghadapi lonjakan harga minyak dunia. Untuk mengimbangi kenaikan harga minyak, salah satu yang ditempuh adalah penghapusan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang migas impor yang mulai berlaku 1 Januari 2008.

Pemerintah, katanya, menginginkan stabilitas di dalam negeri. ''Intinya pada 2008 adalah penghematan konsumsi dan peningkatan produksi. Itu saja, tidak cara lain. Karena kita sudah tetapkan tidak akan menaikkan harga BBM,'' ujar Kalla di Jakarta, Jumat (4/1). Peraturan pemerintah (PP) mengenai eksplorasi dan eksploitasi migas di lahan hutan pun akan dikebut penyelesaiannya guna mendorong produksi minyak. ''Kita tidak boleh hanya bicara, tapi tidak berbuat apa-apa untuk diri kita.''

Pemerintah, kata Menko Perekonomian, Boediono, memahami beban tambahan yang mesti ditanggung pelaku industri bila harga minyak dunia terus melambung. ''Itu (insentif untuk pelaku industri) merupakan salah satu isu yang terus kita lihat,'' kata Boediono. Sebagai langkah pencegahan risiko kenaikan harga minyak dunia, Menko terus mendorong pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji. ''Konversi ke elpiji terus kita lakukan.'' una/djo/ant

Fakta Angka

Rp 10,4
Potensi penghematan belanja kementerian/lembaga

Rp 11,7
Potensi penghemat dari penyerapan alamiah belanja barang dan modal.

Rp 54,7
Nilai devisit yang diharapkan dapat tertutup dari sembilan langkah pengamanan APBN 2008.

( )

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mudah-mudahan saja memang benar tidak ada yang nama nya kenaikan dari bahan bbm ini. Semoga pelayanan nya makn maju ya pak hehehe